Undang-Undang No 1 Th. 1970 perihal Keselamatan Kerja pada Pasal 1 menyebutkan bahwa tempat kerja adalah setiap ruang atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau terus, di mana tenaga kerja, atau yang kerap dimasuki tenaga kerja untuk kepentingan satu usaha serta di mana ada sumber-sumber bahaya. Termasuk juga tempat kerja adalah seluruhnya ruang, lapangan, halaman serta seputarnya yang disebut bagian-bagian atau yang terkait dengan tempat kerja itu.
Tiap-tiap tempat kerja senantiasa memiliki kandungan beragam potensi bahaya yang bisa memengaruhi kesehatan tenaga kerja atau bisa mengakibatkan munculnya penyakit disebabkan kerja. Potensi bahaya yaitu semua suatu hal yang punya potensi mengakibatkan terjadinya kerugian, rusaknya, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan juga bisa menyebabkan kematian yang terkait dengan sistem serta system kerja. Potensi bahaya memiliki potensi untuk menyebabkan rusaknya serta kerugian pada : 1) manusia yang berbentuk segera ataupun tak segera pada pekerjaan, 2) property termasuk juga peratan kerja serta mesin-mesin, 3) lingkungan, baik lingkungan didalam perusahaan ataupun diluar perusahaan, 4) kwalitas product barang serta layanan, 5) nama baik perusahaan.
Inginalan potensi bahaya ditempat kerja adalah basic untuk tahu pengaruhnya pada tenaga kerja, dan bisa dipakai untuk mengadakan upaya-upaya ingindalian dalam rencana pencegahan penyakit disebabkan kerja yagmungkin berlangsung. Dengan cara umum, potensi bahaya lingkungan kerja bisa berasal atau bersumber dari beragam aspek, diantaranya :
1) aspek tehnis, yakni potensi bahaya yang berasal atau ada pada peralatan kerja yang dipakai atau dari pekerjaan tersebut.
2) aspek lingkungan, yakni potensi bahaya yang datang dari atau ada didalam lingkungan, yang dapat bersumber dari sistem produksi termasuk juga bahan baku, baik product pada ataupun hasil akhir
3) aspek manusia, adalah potensi bahaya yang cukup besar terlebih jika manusia yang lakukan pekerjaan itu tak ada dalam keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik ataupun psikis.
Potensi bahaya ditempat kerja yang bisa mengakibatkan masalah kesehatan bisa digolongkan diantaranya seperti berikut :
Potensi bahaya fisik, yakni potensi bahaya yang bisa mengakibatkan gangguan-gangguan kesehatan pada tenaga kerja yang terpapar, umpamanya : terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang mencukupi, getaran, radiasi.
Potensi bahaya kimia, yakni potesni bahaya yang datang dari beberapa bahan kimia yang dipakai dalam sistem produksi. Potensi bahaya ini bisa masuk atau memengaruhi badan tenga kerja lewat : inhalation (lewat pernafasan), ingestion (lewat mulut ke saluran pencernaan), skin contact (lewat kulit). Terjadinya dampak potensi kimia pada badan tenaga kerja sangatlah bergantung dari type bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap. asap ; daya acun bahan (toksisitas) ; langkah masuk ke pada badan. Untuk bahaya ini salah satunya bisa memakai safety hand gloves.
Potensi bahaya biologis, yakni potensi bahaya yang berasal atau diakibatkan oleh kuman-kuman penyakit yang ada di hawa yang datang dari atau bersumber pada tenaga kerja yang menanggung derita penyakit-penyakit spesifik, umpamanya : TBC, Hepatitis A/B, Aids, dan lain-lain ataupun yang datang dari beberapa bahan yang dipakai dalam sistem produksi.
Potensi bahaya fisiologis, yakni potensi bahaya yang berasal atau yang dikarenakan oleh aplikasi ergonomi yg tidak baik atau tak sesuai sama norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam lakukan pekerjaan dan peralatan kerja, termasuk juga : sikap serta langkah kerja yang tidak cocok, penyusunan kerja yg tidak pas, beban kerja yg tidak sesuai sama kekuatan pekerja maupun ketidakserasian pada manusia serta mesin.
Potensi bahaya Psiko-sosial, yakni potensi bahaya yang berasal atau diakibatkan oleh keadaan aspek-aspek psikologis keenagakerjaan yang kurang baik atau kurang memperoleh perhatian seperti : peletakan tenaga kerja yg tidak sesuai sama bakat, ketertarikan, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, system seleksi serta klasifikasi tenaga kerja yang tidak cocok, kurangnya ketrampilan tenaga kerja dalam lakukan pekerjaannya juga sebagai disebabkan kurangnya latihan kerja yang didapat, dan jalinan pada individu yg tidak serasi serta tak cocok dalam organisasi kerja. Kesemuanya itu bakal mengakibatkan terjadinya stress disebabkan kerja.
Potensi bahaya dari sistem produksi, yakni potensi bahaya yang berasal atau diakibatkan oleh bebarapa aktivitas yang dikerjakan dalam sistem produksi, yang sangatlah tergantung dari : bahan serta peralatan yang digunakan, aktivitas dan type aktivitas yang dikerjakan.